Kamis, 31 Desember 2015

Contoh Makalah Peristiwa hukum


BAB I
PENDAHULUAN


1. Latar belakang

            Pembangunan di bidang hukum dalam negara hukum indonesia didasarkan atas landasan sumber tertib hukum, seperti terkandung dalam pancasila dan undang undang dasar 1945. Rumusan ini dilandasi karena kehidupan setiap individu manusia takkan pernah lepas dari keterikatan hukum, untuk mentertibkan kehidupan yang bernorma harmonis dan sejahtera, maka dari itu dirasa sangat perlu sekali kita mempelajari lebih jauh mengenai ilmu hukum yang kita jadikan landasan dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Hukum dan masyarakat merupakan hal yang sulit dipisahkan. Kedua hal tersebut bagaikan berada dalam satu keping uang logam, berbeda akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Keberadaan hukum tanpa adanya masyarakat tidaklah berguna, begitu pula sebaliknya, keberadaan masyarakat tanpa adanya hukum dapat menghancurkan masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang beragam tentu menimbulkan munculnya kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah, dalam masyarakat diperlukan adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada, agar kepentingan-kepentingan itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain. Di sinilah hukum berperan, hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan mengatur relasi antar masyarakat.

            Dan pada kesempatan kali ini, pemakalah mencoba untuk sedikit mempresentasikan sekelumit pembahasan mengenai ilmu hukum terkait masalah peristiwa hukum. Dengan harapan makalah ini dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat dalam mewujudkan cita-cita bangsa tercinta ini.





















2.  Rumusan Masalah

1. Apakah yang dimaksud dengan peristiwa hukum?
2. Bagaimana Macam-macam peristiwa  dan perbuatan hukum?


3. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Mengetahui Definisi Peristiwa Hukum
2. Mengetahui Macam-Macam Peristiwa Hukum
3. Mengetahui Pembagian Macam-Macam Peristiwa Hukum
4. Mengetahui Zaakwaameming dan onrechtmatiga daad.






































BAB II
PEMBAHASAN

1. Peristiwa Hukum

Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum (2008:132-133)Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit. Misalnya suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan karna kematian, akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang abstrak sampai ada seseorang yang meninggal dunia dan menimbulkan masalah kewarisan dalam hal ini dengan adanya kematian orang berarti telah terjadi suatu peristiwa hukum karena kematian menimbulkan akibat yang di atur oleh hukum dengan demikian peraturan tentang kewarisan itu dapat di wujutkan dalam peristiwa tersebut (peristiwa kematian).
Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2007:134) Demikian pula dengan perkawinan antara pria dan wanita akan membawa bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan kewajibannya. Demikian pula dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri dengan  serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya adalah suatu peristiwa hukum.

Secara garis besar yang dimaksud dengan peristiwa hukum  adalah segala perbuatan yang secara sengaja dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.

Contoh pertama :
 Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”.

Contoh kedua :
 Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan atau doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.








Contoh ketiga :
 Seorang pria menikahi wanita secara resmi. Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.


2.  Macam-macam Peristiwa Hukum

A.    Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
      Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum.

1.      Perbuatan Hukum

            Perbuatan hukum yaitu perbuatan yang akibat hukum nya dikehendaki pelaku.
Dalam pembahasan mengenai peristiwa hukum dikenal dua macam Perbuatan hukum, yakni
• perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig). adalah setiap perbuatan yang berakibat hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya, perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua setelah mereka kawin, benda perkawinan), contoh lain adalah yang disebutkan dalam pasal 875 KUHPerdata yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.
• perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig). adalah setiap perbuatan yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst) seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.

2. Bukan perbuatan hukum
            Bukan perbuatan hukum yaitu perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki pelaku.
 Macam- macam perbuatan bukan hukum yaitu :
• Zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi :
“Jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”. Contoh: perbuatan memperhatikan (mengurus) kepentingan orang lain, dengan tanpa adanya permintaan dari orang yang berkepentingan.

• Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan :
“Elke onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve te vergoeden”.

 Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya sebagai berikut :
 “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.



 B. Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.

Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
 1)      Kelahiran.
Kelahiran mempunyai hak dan kwajiban .
* hak bagi anak.
* kwajiban bagi ortu.
Kwajiban ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)

2)      Kematian
Kematian juga mempunyai hak dan kwajiban.
* hak bagi ahli waris.
* kwajiban bagi ahli waris

























BAB  III  
 PENUTUP

A.   Kesimpulan

Peristiwa hukum adalah peristiwa yang terjadi di masyarakat yang menimbulkan akibat hukum dan akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum terbagi menjadi :
1.      Peristiwa hukum karena perbuatan subject hukum
a.       Perbuatan hukum
perbuatan hukum yang bersegi satu (eenzijdig).
perbuatan hukum yang bersegi dua (tweezijdig)

b.      Bukan perbuatan hukum
Zaakwaarneming (perwakilan sukarela)
Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum)
2.      Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.
a.       Kelahiran
b.      Kematian
           






















BAB IV DAFTAR PUSTAKA

Kamis, 05 Februari 2015

cantik

Cantik??
siapa sih yang gak mau cantik? iya gak ladies :v
tapi bukan berarti menor iya.. haha, yang alami itu lebih oke loh. cantik itu natural ladies. gak mesti kok pake2 pemutih ato apalah. kita juga harus memerhatikan efek memakai pemutih, pasti banyak banget tuh zat2 keras yang terkandung yang bisa ngerusak kulit kita.mending cobain yang alami aja deh, selain sehat, juga manfaatnya bagus buat kulit dan pastinya gak perlu khawatir dengan efek sampingnya .berikut ada beberapa tips masker buat kesehatan wajah para ladies buat di cobain dirumah. semoga bermanfaat iya.. check this out !!
Cara memutihkan wajah dengan cepat

1. Avokado

Cara memutihkan wajah dengan alpuket
Avocado



Buah alpukat atau avocado sangat bagus untuk kesehatan dan kecantikan kulit. Apalagi kalau dipakai oleh anda yang kulitnya kering pasti bisa menjadi lembab karena avocado memiliki kandungan lemak yang baik. Selain itu, avokado juga bisa membuat kulit lebih awet muda dan kencang. Bila ditambah air susu pasti wajah anda akan menjadi lembab, kencang dan putih alami.


Caranya

  • Ambil setengah buah alpukat dan masukan kedalam mangkuk
  • Tambahkan 1 buah kuning telur, dan tambahkan susu 1/4 cangkir
  • Aduk hingga merata sampai berbentuk seperti masker.
  • Setelah itu oleskan pada wajah dan diamkan selama 15 - 30 menit pokoknya sampai maskernya kering
  • Nah kalau udah tinggal dicuci pakai waslap yang hangat

2. Pepaya

Cara Memutihkan Wajah dengan Pepaya
Pepaya



Pepaya sangat berkhasiat untuk peremajaan kulit. Pepaya membantu membuat sel kulit mati menjadi mengelupas. Sehingga kulit akan lebih segar karena pepaya juga membantu kulit beregenerasi. Kulit yang hitampun mengelupas dan perlahan menjadi putih alami, kencang dan cantik.



Caranya

  • Cukup blender saja pepayanya sebanyak 50 - 100 gr secukupnya
  • Tambagkan sedikit madu
  • Oleskan pada wajah lalu diamkan selama beberapa menit hingga kering
  • kalau sudah gunakan waslap hangat  untuk membuat kulit lebih bersih.
  • dan lihat hasilnya

3. Jeruk Nipis

Khasiat Jeruk Nipis untuk kulit
Jeruk Nipis



Kalau yang satu ini sudah tidak aneh lagi, mengandung banyak serat dan kaya akan vitamin C yang mampu melembapkan dan memutihkan kulit. Selain itu jerik nipis juga bisa menghilangkan jerawat dan bekasnya karena jeruk nipis mengandung anti iritasi  dan mengurangi lemak pada wajah sehingga dapat mengurangi juga wajah berminyak penyebab jerawat.


Caranya

  • Kocok kaku 1 buah putih telur
  • Tambahkan 1 atau 2 buah jeruk nipis 
  • Lalu oleskan pada bagian wajah
  • Putih telur akan mengeras dengan sendirinya dan pasti akan terasa kaku
  • Tidak membutuhkan proses yang lama untuk kering
  • kalau sudah kering tinggal basuh saja menggunakan waslap hangat

4. Melon dan Semangka

Wajah Putih Alami dengan Semangka dan Melon
Melon dan Semangka



Melon atau semangka banyak sekali mengandung air yang sangat baik untuk membuat kulit lebih sehat. Semangka ataupun melon sangat cocok untuk kulit yang sangat kering ataupun kulit yang sering terkena sinar matahari. Kalau dipakai secara terus menerus pasti kulit akan menjadi lembab dan tidak mudah hitam terbakar sinar matahari.



Caranya

  • Blender 100 gr melon dan 100 gr semangkaa (awas jangan diminum ya)
  • Kalau sudah karena banyak mengandung air pasti akan sulit diterapkan langsung ke kulit wajah
  • Tinggal sipakan kapas ataupun kain kasa
  • Biaskan kapas menyerap hasik belenderan tadi lalu tempelkan kewajah
  • Terus lakukan hingga wajah tertutup oleh kapas tadi
  • Kalau sudah dirasa cukup sekitar 15 menit segeralah mencuci muka dengan air hangat

5. Wortel

Manfaat Wortel untuk Memutihkan Kulit
Wortel



Wortel dapat mencegah proses penuaan dini, apabila dikonsumsi setiap hari. Begitu pula kalau kita membuatnya menjadi sebuah masker wajah, pasti wajah akan terhindar dari penuaan dini ataupun terlihat keriput. Selain itu, wortel juga memiliki kandungan yang mampu membuat kulit menjadi lebih bersinar.




Caranya

  • Blender 1 buah wortel hingga halus
  • Tambah kan 1 atau 2 sendok makan madu
  • Aduk hingga merata
  • Oleskan pada wajah dan diamkan hingga mengering
  • Kalau sudah tinggal lap deh pakai kapas yang sudah dicelupkan ke air hangat

6. Strawberry

Buah yang enak dan mampu memutihkan kulit
Stroberi



Stoberi sangat cocok untuk kulit yang berminyak, selain itu stoberi juga bisa membuat kulit mengelupas dan menggantinya dengan sel kulit mati yang baru sehingga bisa mencerahkan dan memutihkan wajah. Selain itu stoberi juga bisa membuat kulit kusam menjadi lebih sehat, segar dan merona.




Caranya

  • Siapkan 7 - 8 stroberi lalu blender hingga halus
  • Tambahkan beberapa sendok susu segar dan campur hingga merata
  • Oleskan pada bagian wajah dan diamkan selama beberapa jam
  • Sampai sari stroberi dan susu terserap seluruhnya kedalam kulit
  • setelah itu bersihkan dengan menggunakan air hangat.

7. Nanas

Buah Manas Ampuh memutihkan kulit
Nanas



Nanas memang kurang baik kalau dikonsumsi oleh perempuan sacara berlebihan, namun kalau kita pakai untuk digunakan sebagai masker wajah itu sih gak papa. Malah bagus karena nanas akan menyegarkan kulit dan mampu mengecilkan pori - pori kulit wajah.




Caranya

  • Blender nanas secukupnya untuk wajah
  • Terus oleskan pada wajah dan biarkan selama beberapa menit hingga mengering
  • Lalu bilas dengan air hangat

8. Mengkudu

Rahasia Memutihkan Wajah dengan Mengkudu


Mengkudu sanngat manjur sekali dipakai untuk menghambat penuaan kulit. Bukan hanya itu mengkudu juga sangat bagus untuk mengobati jerawat. Ketika kita memakai masker dari buah mengkudu bisa membuat otot wajah menjadi rileks dan semua gejala kulit kering keriput akan hilang.



Caranya

  • Blender 2 buah mengkudu
  • Peras hingga tersisa sarinya saja
  • Siapkan kain kasa ataupun kapas untuk menyerap 
  • Tempelkan pada wajah dan diamkan hingga sarinya menyerap pada kulit ataupun sampai kapasnya kering
  • Bersihkan menggunakan air hangat

9. Bengkuang

Cara Ampuh dan Cepat memutihkan kulit
Bengkuang



Bengkuang sejak zaman dulu sudah dipercaya ampuh memutihkan kulit. Makanya bengkuang sering dipakai sebagai bahan dasar kosmetik. Tapi alangkah lebih baiknya bila memakai bahan bengkuang dengan mengolahnya sediri. Selain wajah menjadi cerah dan bersih juga akan terhindar dari berbagai macam iritasi kulit.



Caranya

  • Kupas bengkoang dan blender hingga lembut
  • Setelah itu tempelkan kepada bagian wajah
  • Diamkan hingga sarinya menyerap dalam kulit dan ampasnya menjadi kering
  • Basuh menggunakan air hangat

 hihihi.. sedikit tapi semoga bermanfaat iya ladies, maklum ini kali pertamanya gua ngepost.