BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Pembangunan
di bidang hukum dalam negara hukum indonesia didasarkan atas landasan sumber
tertib hukum, seperti terkandung dalam pancasila dan undang undang dasar 1945.
Rumusan ini dilandasi karena kehidupan setiap individu manusia takkan pernah
lepas dari keterikatan hukum, untuk mentertibkan kehidupan yang bernorma
harmonis dan sejahtera, maka dari itu dirasa sangat perlu sekali kita
mempelajari lebih jauh mengenai ilmu hukum yang kita jadikan landasan dalam
menjalani kehidupan sehari-hari.
Hukum dan masyarakat merupakan hal yang sulit dipisahkan. Kedua hal
tersebut bagaikan berada dalam satu keping uang logam, berbeda akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan
yang lain. Keberadaan hukum tanpa adanya masyarakat tidaklah berguna, begitu
pula sebaliknya, keberadaan masyarakat tanpa adanya hukum dapat menghancurkan
masyarakat itu sendiri. Masyarakat yang beragam tentu menimbulkan munculnya
kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah, dalam masyarakat diperlukan
adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada, agar kepentingan-kepentingan
itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain. Di sinilah hukum berperan,
hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan mengatur relasi antar
masyarakat.
Dan
pada kesempatan kali ini, pemakalah mencoba untuk sedikit mempresentasikan
sekelumit pembahasan mengenai ilmu hukum terkait masalah peristiwa hukum.
Dengan harapan makalah ini dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat dalam
mewujudkan cita-cita bangsa tercinta ini.
2. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan peristiwa hukum?
2. Bagaimana Macam-macam peristiwa dan perbuatan hukum?
1. Apakah yang dimaksud dengan peristiwa hukum?
2. Bagaimana Macam-macam peristiwa dan perbuatan hukum?
3. Tujuan Pembuatan Makalah
1. Mengetahui
Definisi Peristiwa Hukum
2. Mengetahui Macam-Macam
Peristiwa Hukum
3. Mengetahui
Pembagian Macam-Macam Peristiwa Hukum
4. Mengetahui
Zaakwaameming dan onrechtmatiga daad.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Peristiwa Hukum
Menurut Chainnur Arrasjid dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Hukum
(2008:132-133)Peristiwa hukum adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang dapat
menimbulkan akibat hukum yang dapat menggerakkan peraturan-peraturan tertentu
sehingga peraturan yang tercantum di dalamnya dapat berlaku kongkrit. Misalnya
suatu peraturan hukum yang mengatur tentang warisan karna kematian, akan tetap
merupakan rumusan kata-kata yang abstrak sampai ada seseorang yang meninggal
dunia dan menimbulkan masalah kewarisan dalam hal ini dengan adanya kematian
orang berarti telah terjadi suatu peristiwa hukum karena kematian menimbulkan
akibat yang di atur oleh hukum dengan demikian peraturan tentang kewarisan itu
dapat di wujutkan dalam peristiwa tersebut (peristiwa kematian).
Menurut Soedjono Dirdjosisworo dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum
(2007:134) Demikian pula dengan perkawinan antara pria dan wanita akan membawa
bersama dari peristiwa hukum itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban baik untuk
pihak laki-laki yang kemudian bernama suami dengan serangkai hak-hak dan
kewajibannya. Demikian pula dengan pihak wanita yang kemudian bernama istri
dengan serangkaian hak dan kewajibannya. Maka perkawinan ini hakikatnya
adalah suatu peristiwa hukum.
Secara garis besar yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah segala perbuatan yang secara sengaja
dilakukan orang yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban.
Contoh pertama :
Peristiwa transaksi jual beli barang. Pada
peristiwa ini terdapat akibat yang diatur oleh hukum, yaitu timbulnya hak dan
kewajiban, sebagaimana pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa ”Jual
beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya
untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga
yang telah dijanjikan”.
Contoh kedua :
Peristiwa kematian seseorang. Pada peristiwa
kematian seseorang secara wajar, dalam hukum perdata akan menimbulkan berbagai
akibat yang diatur oleh hukum, misalnya penetapan pewaris dan ahli waris. Pada
pasal 830 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berbunyi “Pewarisan hanya
berlangsung karena kematian”. Sedangkan apabila kematian seseorang tersebut
akibat pembunuhan, maka dalam hukum pidana akan timbul akibat hukum bagi si
pembunuh yaitu ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana
disebutkan pada pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa ”Barang siapa
dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan atau
doodslag, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun”.
Contoh ketiga :
Seorang pria menikahi wanita secara resmi.
Peristiwa pernikahan atau perkawinan ini akan menimbulkan akibat yang diatur
oleh hukum yakni hukum perkawinan dimana dalam peristiwa ini timbul hak dan
kewajiban bagi suami istri. Pada pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang perkawinan berbunyi “Masing-masing pihak berhak untuk melakukan
perbuatan hukum”. Sedangkan pasal 34 ayat (2) menetapkan ”Istri wajib mengatur
urusan rumah tangga sebaik-baiknya”.
2. Macam-macam Peristiwa Hukum
A. Peristiwa hukum karena perbuatan subyek hukum
Peristiwa
hukum karena perbuatan subyek hukum adalah semua perbuatan yang dilakukan
manusia atau badan hukum yang dapat menimbulkan akibat hukum.
1. Perbuatan Hukum
Perbuatan
hukum yaitu perbuatan yang akibat hukum nya dikehendaki pelaku.
Dalam pembahasan
mengenai peristiwa hukum dikenal dua macam Perbuatan hukum, yakni
• perbuatan
hukum yang bersegi satu (eenzijdig). adalah setiap perbuatan yang berakibat
hukum (rechtsgevolg) dan akibat hukum ditimbulkan oleh kehendak satu subyek
hukum, yaitu satu pihak saja (yang telah melakukan perbuatan itu). Misalnya,
perbuatan hukum yang disebut dalam pasal 132 KUHPerdata (hak seorang istri
untuk melepaskan haknya atas barang yang merupakan kepunyaan suami istri berdua
setelah mereka kawin, benda perkawinan), contoh lain adalah yang disebutkan
dalam pasal 875 KUHPerdata yaitu perbuatan mengadakan surat wasiat.
• perbuatan
hukum yang bersegi dua (tweezijdig). adalah setiap perbuatan yang akibat
hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua subyek hukum, yaitu dua pihak atau
lebih. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian (overeenkomst)
seperti yang tercantum dalam pasal 1313 KUHPerdata : “Perjanjian itu suatu
perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat
dirinya pada seorang (subyek hukum) lain atau lebih”.
2. Bukan perbuatan hukum
Bukan
perbuatan hukum yaitu perbuatan subyek hukum yang akibat hukumnya tidak
dikehendaki pelaku.
Macam-
macam perbuatan bukan hukum yaitu :
• Zaakwaarneming
(perwakilan sukarela) yaitu perbuatan yang akibatnya diatur oleh hukum, walapun
bagi hukum tidak perlu akibat tersebut dikehendaki oleh yang melakukan
perbuatan itu. Misalnya pada pasal 1354 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang
berbunyi :
“Jika seseorang
dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan
orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam
mengikat dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga
orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu. Ia
memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia dikuasakan dengan
suatu pemberian kuasa yang dinyatakan dengan tegas”. Contoh: perbuatan
memperhatikan (mengurus) kepentingan orang lain, dengan tanpa adanya permintaan
dari orang yang berkepentingan.
•
Onrechtmatigedaad (perbuatan melawan hukum), misalnya pada pasal 1365 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata atau pasal 1401 Burgerlijk Wetboek, yang menetapkan
:
“Elke
onrechtmatigedaad, waardoor aan een ander schade wordt toegebragt, stelt
dengene door wiens shuld die schade veroorzaakt is in de verpligting om dezelve
te vergoeden”.
Soebekti dan Tjitrosudibio menterjemahkannya
sebagai berikut :
“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan
kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
B. Peristiwa hukum
yang bukan perbuatan subyek hukum.
Peristiwa hukum
yang bukan perbuatan subyek hukum adalah semua peristiwa hukum yang tidak
timbul karena perbuatan subyek hukum, akan tetapi apabila terjadi dapat
menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu.
1) Kelahiran.
Kelahiran
mempunyai hak dan kwajiban .
*
hak bagi anak.
*
kwajiban bagi ortu.
Kwajiban
ini di namakan alimentasi (tidak mengandung sanksi hukum)
2)
Kematian
Kematian
juga mempunyai hak dan kwajiban.
*
hak bagi ahli waris.
*
kwajiban bagi ahli waris
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Peristiwa hukum
adalah peristiwa yang terjadi di masyarakat yang menimbulkan akibat hukum dan
akibatnya diatur oleh hukum. Peristiwa hukum terbagi menjadi :
1.
Peristiwa hukum karena perbuatan subject hukum
a.
Perbuatan hukum
perbuatan hukum
yang bersegi satu (eenzijdig).
perbuatan hukum
yang bersegi dua (tweezijdig)
b.
Bukan perbuatan hukum
Zaakwaarneming
(perwakilan sukarela)
Onrechtmatigedaad
(perbuatan melawan hukum)
2.
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subyek hukum.
a.
Kelahiran
b.
Kematian
BAB IV DAFTAR PUSTAKA